Warta


SYARAT HEWAN KURBAN




Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.


[1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.


[2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.


a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan


[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.


a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang


Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
[4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.


[5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.


[6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
[http://www.almanhaj.or.id]





4 PERKARA YANG HARUS SEGERA DITUNAIKAN

Dalam kehidupan umat Islam, ada 4 perkara yang harus segera ditunaikan dalam pengerjaannya. Empat perkara tersebut adalah.

AMANAH / TITIPAN
Amanah bermakna: menunaikan apa-apa yang dititipkan atau dipercayakan. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah swt.: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah-amanah kepada pemiliknya; dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.” (An-Nisa: 58).
Amanah adalah tuntutan iman. Dan khianat adalah salah satu ciri kekafiran. Sabda Rasulullah saw. menegaskan hal itu, “Tiada iman pada orang yang tidak menunaikan amanah; dan tiada agama pada orang yang tidak menunaikan janji.” (Ahmad dan Ibnu Hibban).
Kata-kata juga termasuk amanah. Misal, “titip salam” merupakan amanah bagi orang yang dititipi dan harus segera disampaikan, jika kita merasa berat untuk dititipi salam, lebih baik kita menolak, karena tidak menyampaikan amanah/titipan termasuk dalam ciri khianat.

MEMBAYAR HUTANG
Hutang termasuk di dalamnya pinjaman dalam bentuk apapun harus segera dibayar jika kita telah mampu.
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama.
Janji yang kita ucapkan termasuk hutang yang harus segera ditunaikan. Menepati janji yang perlu diperhatikan adalah membayar hutang. Karena membayar hutang memiliki kedudukan yg kuat di sisi Allah SWT. Maka siapa yg telah berhutang hendaklah ia berusaha dengan sekuat tenaga untuk memenuhi hutang tersebut dan Allah akan menjamin pelunasan hutangnya. “Rasululloh SAW berdoa, Ya Allah, aku berlindung kepadaMU dari dosa dan hutang, lalu Baginda ditanya : Mengapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang, wahai Rasulullah ? ; Baginda menjawab : " Jika seseorang berhutang, bila berbicara ia dusta, bila berjanji ia mengingkari (Riwayat Al-Bukhari)”

WASIAT
istilah wasiat ialah seseorang memberi barang, atau piutang, atau sesuatu yang bermanfa’at, dengan catatan bahwa pemberian termaksud akan menjadi hak milik si penerima wasiat setelah meninggalnya si pemberi wasiat.
Wasiat wajib atas orang yang memiliki harta yang harus diwasiatkan. Allah swt berfirman:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda), maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS al-Baqarah: 180).
Seorang muslim yang sudah merasa ada firasat akan meninggal dunia, diwajibkan membuat wasiat berupa pemberian (hibah) dari hartanya untuk ibu-bapak dan kaum kerabatnya, apabila ia meninggalkan harta yang banyak.
"Barang siapa mati dengan melakukan wasiat, maka matinya adalah pada jalan Ilahi dan menurut Sunnah, mati dalam keadaan bertakwa dan (mengucapkan) Syahadah, mati dengan mendapat ampunan." (riwayat Ibn Majah).
Setiap wasiat haruslah dijalankan oleh ahli waris yang tinggal, selama wasiat itu masih dalam batas-batas ketentuan ajaran dan hukum Islam. Orang yang tidak menjalankannya akan memikul sendiri dosanya, "Barangsiapa yang mengubah wasiat (mengutak-atik wasiat), setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya." (QS. Al-Baqarah : 181).

UPAH DALAM HUBUNGAN KERJA
Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).
Aqad dalam pekerja adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran upah. Rasulullah bersabda :
“Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda: “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya“. (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar